Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1684
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Rwanda di Uni Afrika
Tanggal13 Juni 2006
Sidang no.5.455
KodeS/RES/1684 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Juni 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan 11 hakim di luar tanggal kedaluwarsa mereka dalam rangka merampungkan pengadilan yang mereka tangani.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]