Resolusi 1698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1698
Dewan Keamanan PBB
Tanggal31 Juli 2006
Sidang no.5.502
KodeS/RES/1698 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Juli 2006. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbaharui sanksi terhadap Republik Demokratik Kongo sampai 31 Juli 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]