Pelabuhan Indonesia III: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26: Baris 26:
# Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
# Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
# Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
# Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
# Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah
# Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
# Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
# Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
''PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat. ''
''PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat. ''


Baris 70: Baris 69:
* Pelabuhan Maumere (Maumere, Nusa Tenggara Timur)
* Pelabuhan Maumere (Maumere, Nusa Tenggara Timur)


'''Anak Perusahaan:'''
* ♙
== Bidang usaha ==
== Bidang usaha ==
Bidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan :
Bidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan :

Revisi per 16 Desember 2014 03.57

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
BUMN
IndustriJasa Kepelabuhanan
Didirikan1 Desember 1992
Kantor
pusat
Surabaya; Kantor pusat
Wilayah operasi
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tokoh
kunci
Djarwo Surjanto (Direktur Utama)

Rahmat Satria (Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis)

Husein Latief (Direktur Teknik dan Teknologi Informasi)

Toto Heli Yanto (Direktur SDM dan Umum)

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Direktur Keuangan)
Situs webwww.pp3.co.id

PT Pelabuhan Indonesia III atau disingkat Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.

Sejarah

Sejarah PT Pelindo III (Persero) terbagi menjadi beberapa fase penting berikut ini:

  1. Perseroan pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No.19 Tahun 1960.
  2. Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
  3. Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
  4. Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.

PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Umum, PT Pelindo III (Persero) bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran, Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan dan Lingkungan Maritim. Dengan demikian status Pelindo bukan lagi sebagai “regulator” melainkan “operator” Pelabuhan, yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo dari Port Operator menjadi Terminal Operator.

Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

PT Pelindo III (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya, mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 9 anak perusahaan.

Wilayah operasi

Pelindo III mengelola sebanyak 40 pelabuhan yang dikelompokkan menjadi 17 pelabuhan cabang dan 14 pelabuhan kawasan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu :

Sedangkan Kantor Pusat Pelindo III terletak di Surabaya.


Pelabuhan Cabang

Anak Perusahaan:

Bidang usaha

Bidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan :

  • Kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal
  • Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal
  • Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunya penumpang
  • Gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan
  • Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut
  • Penyediaan listrik, bahan bakar minyak, air minum dan instalasi limbah pembuangan
  • Jasa terminal, kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan
  • Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa transportasi di laut
  • Jasa persewaan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhahanan
  • Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhanan
  • Properti di daerah lingkungan pelabuhan
  • Kawasan industri di daerah lingkungan pelabuhan
  • Kawasan wisata di daerah lingkungan pelabuhan
  • Depo petikemas
  • Jasa konsultan di bidang kepelabuhanan
  • Jasa komunikasi dan informasi di bidang kepelabuhanan
  • Jasa konstruksi di bidang kepelabuhanan

Halaman luar