Hukum ilahi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Ilahi adalah kumpulan hukum apa pun yang dianggap berasal dari sumber transenden, seperti kehendak Tuhan atau dewa – berbeda dengan hukum buatan manusia atau hukum sekuler. Menurut Angelos Chaniotis dan Rudolph F. Peters, hukum ketuhanan biasanya dianggap lebih unggul daripada hukum buatan manusia,[1][2] kadang-kadang karena asumsi bahwa sumbernya memiliki sumber daya di luar pengetahuan manusia dan akal budi manusia.[3] Orang-orang yang percaya pada hukum ilahi mungkin memberi mereka otoritas yang lebih besar. daripada hukum lainnya,[4][5][2] misalnya dengan berasumsi bahwa hukum ketuhanan tidak dapat diubah oleh otoritas manusia.[2]

Menurut Chaniotis, hukum Ilahi terkenal karena sifatnya yang tidak fleksibel.[6] Pengenalan penafsiran ke dalam hukum Ilahi merupakan isu kontroversial, karena umat beriman sangat mementingkan kepatuhan terhadap hukum secara tepat. [7] Penentang penerapan hukum ilahi biasanya menyangkal bahwa hukum itu murni ilahi dan menunjukkan pengaruh manusia dalam hukum tersebut. Para penentang ini menggolongkan undang-undang tersebut sebagai milik tradisi budaya tertentu. Sebaliknya, penganut hukum ketuhanan terkadang enggan untuk mengadaptasi hukum ketuhanan yang tidak fleksibel terhadap konteks budaya.[8]

Gereja Katolik di abad pertengahan mengasumsikan adanya tiga jenis hukum: hukum ilahi, hukum alam, dan hukum buatan manusia.[4] Para teolog memiliki secara substansial memperdebatkan ruang lingkup hukum alam, dengan Pencerahan mendorong penggunaan akal yang lebih besar dan memperluas ruang lingkup hukum alam dan meminggirkan hukum ilahi dalam proses sekularisasi.[9]Templat:Kutipan tambahan diperlukan Karena otoritas hukum ketuhanan berakarTemplat:Sehari-hari pada sumbernya, asal usul dan sejarah transmisi hukum ketuhanan menjadi penting.[10][a]

Konflik yang sering terjadiTemplat:Quantify muncul antara pemahaman sekuler tentang keadilan atau moralitas dan hukum ilahi.[11][12]

Hukum agama, seperti Hukum Kanonik Gereja Katolik, mencakup hukum ilahi dan interpretasi tambahan, perluasan logika, dan tradisi.[5]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Chaniotis 1996, hlm. 85.
  2. ^ a b c Peters 1988, hlm. 244.
  3. ^ Chaniotis 1996, hlm. 86.
  4. ^ a b Anghie 1996, hlm. 323.
  5. ^ a b Molano 2009, hlm. 212.
  6. ^ Chaniotis 1996, hlm. 67.
  7. ^ Chaniotis 1996, hlm. 75.
  8. ^ Peters 1988, hlm. 244f.
  9. ^ Anghie 1996, hlm. 323f.
  10. ^ Weis 2010, Bagian II. Indikator Hukum Tuhan.
  11. ^ Chaniotis 1996, hlm. 65–66: Dalam Euripides Ion [...] [t]perbedaan antara nomos sekuler yang mengutuk penyerang dan themis ilahi yang melindungi pemohon, apa pun kejahatannya dia telah berkomitmen, jelas; sama jelasnya adalah kecaman Ion [sic] atas ketidakpedulian terhadap hukum ilahi terhadap para pemohon, baik yang benar maupun yang tidak benar.
  12. ^ Chaniotis 1996, hlm. 69.


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan