Tradisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tradisi atau kebiasaan (Latin: traditio, "diteruskan") adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu.[1] Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.[2]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 35. ISBN 978-979-068-219-1.
- ^ Serafica Gischa. "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Diakses tanggal 23 November 2020.
![]() | Artikel bertopik budaya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |

Tradisi Warag Ngendog di Semarang.