Gereja Katolik di Nepal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gereja Katolik di Nepal adalah bagian dari Gereja Katolik sedunia, di bawah kepemimpinan spiritual Paus di Roma. Pada tahun 2011 terdapat lebih dari 10.000 umat Katolik di Nepal, yang diatur dalam satu yurisdiksi Katolik yang dikenal sebagai Vikariat Apostolik Nepal.[1][2]

Agama Katolik pertama kali disebarkan di Nepal pada abad ke-18, meskipun dari tahun 1810 hingga 1950 tidak ada misionaris yang diizinkan masuk ke Nepal. Sejak 1951, misionaris kembali diizinkan masuk ke negara itu, meskipun proselitisme tetap ilegal, dan konversi ke Kristen tetap ilegal hingga tahun 1990.[3] Pada tahun 1983 sebuah misi sui iuris yang meliputi Nepal dibentuk, dan pada tahun 1996 diangkat menjadi Prefek Apostolikure. Konstitusi Nepal tahun 1990 tidak menjamin kebebasan beragama bagi orang Kristen, tetapi sejak Mei 2006 Nepal telah dinyatakan sebagai negara sekuler. Konstitusi sementara, yang diselesaikan pada tahun 2007, menjamin beberapa kebebasan beragama tetapi melarang orang untuk mencoba mengubah orang lain. Pada tanggal 10 Februari 2007, Benediktus XVI mengangkat prefektur Nepal ke pangkat vikariat dan mengangkat Anthony Francis Sharma sebagai vikaris pertama dan uskup Nepal pertama dari Gereja Katolik.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Cheney, David M. "Vikariat Apostolik Nepal". catholic-hierarchy.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal Parameter |archive-url= membutuhkan |archive-date= (bantuan). 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama ten
  3. ^ Gaborieau, Marc (2002). 'Minoritas Kristen di Kerajaan Hindu Nepal.' Diarsipkan 2021-09-09 di Wayback Machine. Dalam agama minoritas di Asia Selatan: esai terpilih tentang situasi pasca-kolonial, diedit oleh Monirul Hussain dan Lipi Ghosh. New Delhi: Publikasi Manak. hal.96.