Daftar negara menurut sistem hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta negara menurut sistem hukumnya

Sistem hukum di dunia secara umum terbagi atas lima sistem utama: hukum sipil, hukum umum, hukum sosialis, hukum agama, hukum adat ataupun gabungan-gabungannya. Walau begitu, sistem hukum di tiap-tiap negara memiliki watak dan latar belakang yang berbeda-beda. Ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum adalah perbandingan hukum.

Hukum sipil[sunting | sunting sumber]

Hukum sipil (civil law atau Romano-Germanic legal system) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hukum publik: Dimana negara dianggap sebagai subyek/ objek hukum.
  2. Hukum privat: Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.

Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:

Negara dengan sistem hukum umum[sunting | sunting sumber]

Negara dengan sistem hukum agama[sunting | sunting sumber]

Hukum syariah (islam)[sunting | sunting sumber]

Hukum kanonik (katolik roma)[sunting | sunting sumber]

Negara dengan sistem hukum campuran[sunting | sunting sumber]

Hukum sipil dan hukum umum[sunting | sunting sumber]

Hukum sipil dan hukum syariah (islam)[sunting | sunting sumber]

Hukum sipil dan hukum kanonik (katolik roma)[sunting | sunting sumber]

Hukum umum dan hukum syariah (islam)[sunting | sunting sumber]

Negara dengan sistem hukum campuran gabungan (hukum sipil, hukum agama, dan hukum adat)[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Moustaira Elina N., Comparative Law: University Courses (in Greek), Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2004, ISBN 960-15-1267-5.
  • Moustaira Elina N., Milestones in the Course of Comparative Law: Thesis and Antithesis (in Greek), Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2003, ISBN 960-15-1097-4.
  • Palmer, Vernon Valentine, Mohamed Y. Mattar, & Anna Kopper, eds. Mixed Legal Systems, East and West. Farnham–Burlington, VT: Ashgate, 2014.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]