Hukum privat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Hukum.jpg
Hukum private

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.[1] Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.[2] Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.[3] Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.[2] Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:

- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.[1]

- Hubungan antarwarga/individu.[1]

- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.[1]

Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak.[1] Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi.[1] Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Binacipta, 1977
  2. ^ a b "Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat". sciencebooth.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.00. 
  3. ^ "Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik". jurnalhukum.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.15.