Pontius Pilatus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.53 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 53 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q17131)

Pontius Pilatus (Yunani: Πόντιος Πιλᾶτος, Pontios Pīlātos) adalah Prefek (atau gubernur) ke-5 dari Provinsi Iudaea Kekaisaran Romawi, menjabat tahun 26–36 M, pada zaman kaisar Tiberius.[1][2] Dialah yang mewakili pemerintah Romawi di Yerusalem untuk mengadili Yesus Kristus yang ditangkap di Taman Getsemani. Setelah menyelidiki perkara Yesus, Pilatus mengakui bahwa ia tidak menemukan kesalahan apapun padanya. Namun Pilatus tidak mampu untuk membebaskan Yesus begitu saja, bahkan sebaliknya ia tunduk pada keinginan massa untuk menyalibkan Yesus.

Pangkat Pilatus

Pangkat Pilatus ketika menjabat sebagai gubernur Provinsi Iudaea tercetak dalam prasasti bahasa Latin sebagai "Prefek",[3] tepat seperti yang dicatat dalam Injil Lukas, sementara sejarawan Tacitus yang menulis pada tahun 116 M menyebutnya sebagai "Prokurator", istilah yang sebetulnya baru dipakai sejak tahun 44, bertahun-tahun kemudian setelah Pontius Pilatus digantikan.[4] Flavius Yosefus menyebutnya dengan istilah bahasa Yunani umum ηγεμων atau gubernur. Van Voorst berpendapat bahwa penggunaan istilah yang berbeda dapat dimengerti karena datang dari saksi-saksi yang menulis dalam bahasa berbeda di masa yang berbeda pula.[5]

Referensi

  1. ^ Britannica Online: Pontius Pilate
  2. ^ http://www.livius.org/jo-jz/judaea/judaea.htm
  3. ^ Lihat diskusi pada livius.org
  4. ^ Tacitus, Annals 15.44, translated by Church and Brodribb.
  5. ^ Robert E. Van Voorst, Jesus Outside the New Testament: An Introduction to the Ancient Evidence, Wm. B. Eerdmans, 2000. p 39-53

Lihat pula

Templat:Link GA