Resolusi 1714 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1714
Dewan Keamanan PBB
Gubuk terbakar di Darfur
Tanggal6 Oktober 2006
Sidang no.5.545
KodeS/RES/1714 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1714 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 6 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 30 April 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]