Resolusi 1713 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1713
Dewan Keamanan PBB
Kamp-kamp pengungsi di perbatasan dengan Chad
Tanggal29 September 2006
Sidang no.5.543
KodeS/RES/1713 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1713 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Darfur sampai 29 September 2007 dan meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menambahkan pakar lain ke tim tersebut.[1]

Resolusi tersebut dirancang oleh Amerika Serikat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends for one year work of expert panel monitoring arms embargo in Darfur, requests additional expert". United Nations. September 29, 2006. 
  2. ^ State Department, Bureau of International Organization Affairs (2007). United States Participation in the United Nations: A Report by the Secretary of State to the Congress for the Year 2007. Government Printing Office. hlm. 56. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]