Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1703
Dewan Keamanan PBB
Truk UNOTIL di Dili
Tanggal18 Agustus 2006
Sidang no.5.514
KodeS/RES/1703 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Leste
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbaharui masa penugasan United Nations Office in Timor-Leste (UNOTIL) sampai 25 Agustus 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]