Resolusi 1415 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1415
Dewan Keamanan PBB
Suriah dengan wilayah sengketa Dataran Tinggi Golan
Tanggal30 Mei 2002
Sidang no.4.546
KodeS/RES/1415 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1415 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2002, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2002.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]