Resolusi 1398 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1398
Dewan Keamanan PBB
Eritrea (jingga) dan Ethiopia (hijau) di Afrika Timur
Tanggal15 Maret 2002
Sidang no.4.494
KodeS/RES/1398 (Dokumen)
TopikSituasi antara Eritrea dan Ethiopia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1398 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Maret 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Eritrea dan Etiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 September 2002.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]