Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1452
Dewan Keamanan PBB
Bendera Taliban
Tanggal20 Desember 2002
Sidang no.4.678
KodeS/RES/1452 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 20 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Al-Qaeda, Taliban dan terorisme, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memutuskan agar sanksi finansial terhadap organisasi tersebut tak akan diterapkan kepada pangan, penyewaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan dan gaji profesional.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]