Lompat ke isi

Resolusi 1401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1401
Dewan Keamanan PBB
Afghanistan
Tanggal28 Maret 2002
Sidang no.4.501
KodeS/RES/1401 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Maret 2002. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Afghanistan, DKPBB mendukung pendirian United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA).[1] Misi tersebut akan menggantikan United Nations Special Mission to Afghanistan yang berlangsung lama.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]