Resolusi 1434 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1434
Dewan Keamanan PBB
Eritrea (jingga) dan Ethiopia (hijau)
Tanggal6 September 2002
Sidang no.4.606
KodeS/RES/1434 (Dokumen)
TopikSituasi antara Eritrea dan Ethiopia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1434 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 September 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 Maret 2003.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]