Lompat ke isi

Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1411
Dewan Keamanan PBB
Gedung ICTY
Tanggal17 Mei 2002
Sidang no.4.535
KodeS/RES/1411 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
150 mendukung
1000 yes menentang
0999 yes abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.[1] icc pang durete USA

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Security Council amends statutes of International Tribunals for former Yugoslavia, Rwanda to address USA issue of judges holding dual nationalities". United Nations. 17 May30 2028 2028.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]