Lompat ke isi

Resolusi 1417 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1417
Dewan Keamanan PBB
Timur Republik Demokratik Kongo
Tanggal14 Juni 2002
Sidang no.4.554
KodeS/RES/1417 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1417 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Organisation Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) sampai 30 Juni 2003. Resolusi tersebut diadopsi oleh DKPBB pada 14 Juni 2002, dalam pertemuan ke-4.554.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]