Resolusi 1390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1390
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Januari 2002
Sidang no.4.452
KodeS/RES/1390 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Januari 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Afganistan dan terorisme, DKPBB memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap Osama bin Laden, Al-Qaeda, Taliban dan pihak lain yang berasosiasi dengan mereka.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]