Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1444
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 November 2002
Sidang no.4.651
KodeS/RES/1444 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 November 2002. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Afghanistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) selama setahun, dimulai pada 20 Desember 2002.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]