Resolusi 1410 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1410
Dewan Keamanan PBB
Tanggal17 Mei 2002
Sidang no.4.534
KodeS/RES/1410 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Leste
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1410 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, DKPBB mendirikan United Nations Mission of Support to East Timor (UNMISET) untuk menggantikan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]