Resolusi 1435 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1435
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 September 2002
Sidang no.4.614
KodeS/RES/1435 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, termasuk pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1435 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 September 2002. DKPBB menuntut penghentian tindak Israel di Ramallah, yang meliputi penghancuran infrastruktur Palestina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]