Resolusi 1441 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1441 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada Jumat, 8 November 2002 tentang pelucutan senjata di Irak. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Resolusi DK PBB Nomor 1441 Sepakati Perlucutan Senjata di Irak, VOA Indonesia, 9 November 2002, diakses tanggal 29 April 2018.