Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1407
Dewan Keamanan PBB
Somalia
Tanggal3 Mei 2002
Sidang no.4.524
KodeS/RES/1407 (Dokumen)
TopikSituasi di Somalia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Mei 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB meminta Sekjen untuk membentuk tim untuk menulai kewajiban panel pakar untuk memantau pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]