Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah

DPRPT
Periode 2024–2029
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan6 November 2024
Sesi baru dimulai
6 November 2024
Pimpinan
Ketua
Delius Tabuni (PDI-P)
sejak 6 Maret 2025
Wakil Ketua I
Diben Elaby (NasDem)
sejak 6 Maret 2025
Wakil Ketua II
Petrus Izaach Suripatty (Gerindra)
sejak 6 Maret 2025
Wakil Ketua III
Bekies Kogoya (PAN)
sejak 6 Maret 2025
Komposisi
Anggota56
Partai & kursi
Jalur Pemilu (45)
  •   PDI-P (11)
  •   NasDem (5)
  •   Gerindra (4)
  •   PAN (3)
  •   Golkar (3)
  •   Hanura (3)
  •   PKB (3)
  •   Demokrat (2)
  •   PKS (2)
  •   PSI (2)
  •   Perindo (2)
  •   PBB (2)
  •   Garuda (1)
  •   PKN (1)
  •   PPP (1)

Jalur Otsus (11)

Pemilihan
Proporsional-Terbuka dan Pengangkatan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
2029
Tempat bersidang
Gedung DPR Papua Tengah
Jalan Pepera
Kode Pos 98815
Nabire, Kabupaten Nabire
Papua Tengah, Indonesia
Situs web
dpr-papuatengah.go.id
L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (disingkat DPR Papua Tengah atau DPRPT) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. DPRPT beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 11 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 56 orang.

Pimpinan DPRPT terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonOmi khusus.

Anggota DPRPT yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.

DPRPT sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPT adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPT memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.

Hasil Pemilihan Umum

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah adalah sebagai berikut.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Papua Tengah 15.90412.68536.5267.2666.7482.0442.1125.6802.1561.5703.9402.6933.2876.1186.0482.6328.2882.423118.120
Papua Tengah 2050037.705016.932000021.26814.35333.750000000124.508
Papua Tengah 34.2654.63611.2464.06124.8621.92704.03112.07415.7685926.297029.40419.15713.7821.3012.133155.536
Papua Tengah 44.09421.44150.05220.60617.2960023.32600049.26203.6756.48902.5150198.756
Papua Tengah 523.46920.00130.15324.17433.7625.8225.74012.7351.90310.7564.92116.8982.68515.8303.75511.8756733.595228.747
Papua Tengah 610.0171.20823.6235.3693.3191.8761.0641.2863.4196.8462.2347.81611.1191.3802.6326.0444.9511.45295.655
Papua Tengah 714.4599.64326.0757.4077.0001.9566.3406.250200287508.42915.0005.8872.0371005006.177117.797
Papua Tengah 82.5222.12619.0991.2418.2744.7422.1995.54835910.0741.3161.4051.45528011.7833.7921.07211277.399
Jumlah 64.730 72.240 234.479 70.124 118.193 18.367 17.455 58.856 20.111 66.569 27.406 126.550 33.546 62.574 51.901 38.225 19.300 15.892 1.116.518
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[1]

    Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024 di atas, DPR Papua Tengah periode 2024-2029 terdiri dari 15 partai politik sebagai berikut:

    No. Partai Politik Perolehan Suara Perolehan Kursi
    1 PDI Perjuangan 234.479 21,00%
    11 / 45
    24,44%
    2 NasDem 118.193 10,59%
    5 / 45
    11,11%
    3 Gerindra 72.240 6,47%
    4 / 45
    8,89%
    4 PAN 126.550 11,33%
    3 / 45
    6,67%
    5 Golkar 70.124 6,28%
    3 / 45
    6,67%
    6 Hanura 66.569 5,96%
    3 / 45
    6,67%
    7 PKB 64.730 5,80%
    3 / 45
    6,67%
    8 Demokrat 62.574 5,60%
    2 / 45
    4,44%
    9 PKS 58.856 5,27%
    2 / 45
    4,44%
    10 PSI 51.901 4,65%
    2 / 45
    4,44%
    11 Perindo 38.225 3,42%
    2 / 45
    4,44%
    12 PBB 33.546 3,00%
    2 / 45
    4,44%
    13 Garuda 27.406 2,45%
    1 / 45
    2,22%
    14 PKN 20.111 1,80%
    1 / 45
    2,22%
    15 PPP 19.300 1,73%
    1 / 45
    2,22%

    Komposisi Anggota

    Berikut ini adalah komposisi anggota DPRPT yang menjabat mulai dari periode 2024-2029.[2]

    Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
    2024-2029
    PKB 3
    Gerindra 4
    PDI-P 11
    Golkar 3
    NasDem 5
    PKS 2
    PKN 1
    Hanura 3
    Garuda 1
    PAN 3
    PBB 2
    Demokrat 2
    PSI 2
    Perindo 2
    PPP 1
    Otsus 11
    Jumlah Anggota 56
    Jumlah Partai 15
    Jumlah anggota dari partai politik sebanyak 45 orang yang dipilih pada Pemilu 2024.

    Fraksi

    Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[3]

    Alat Kelengkapan DPRD

    Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

    1. Pimpinan
    2. Badan Musyawarah (Bamus)
    3. Komisi
    4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
    5. Badan Anggaran (Banggar)
    6. Badan Kehormatan (BK)
    7. Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

    Pimpinan DPRD

    Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[4] Pimpinan DPR Papua Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.

    Komisi

    Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[5]

    Daerah Pemilihan

    Peta
    Peta daerah pemilihan DPR Provinsi Papua Tengah pada Pileg 2024 berdasarkan kabupaten

    Pada Pileg 2024,[6] pemilihan DPR Papua Tengah dibagi kedalam 8 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

    Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
    PAPUA TENGAH 1 Kabupaten Nabire 6
    PAPUA TENGAH 2 Kabupaten Intan Jaya 5
    PAPUA TENGAH 3 Kabupaten Puncak 6
    PAPUA TENGAH 4 Kabupaten Puncak Jaya 7
    PAPUA TENGAH 5 Kabupaten Mimika 10
    PAPUA TENGAH 6 Kabupaten Dogiyai 4
    PAPUA TENGAH 7 Kabupaten Paniai 4
    PAPUA TENGAH 8 Kabupaten Deiyai 3
    TOTAL 45

    Daftar Anggota

    Periode 2024–2029

    Berikut adalah daftar anggota DPR Papua Tengah periode 2024-2029.[1]

    Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah Keterangan
    Yohanes Kemong, S.IP. PKB
    PAPUA TENGAH 5
    10.428
    Kristianus Agapa PKB
    PAPUA TENGAH 6
    7.388
    Simon Gobai PKB
    PAPUA TENGAH 7
    8.790
    Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si. Gerindra
    PAPUA TENGAH 1
    6.327
    Miren Kogoya, S.I.Kom., M.M. Gerindra
    PAPUA TENGAH 4
    21.441
    Araminus Omaleng Gerindra
    PAPUA TENGAH 5
    4.252
    Mopi Degei Gerindra
    PAPUA TENGAH 7
    7.300
    Naomi Kotouki, S.IP. PDI-P
    PAPUA TENGAH 1
    13.756
    Peter F. Worabay PDI-P
    PAPUA TENGAH 1
    7.046
    Hengki Kegou, S.H. PDI-P
    PAPUA TENGAH 1
    6.609
    Jhoni Kobogau A., S.E., M.M. PDI-P
    PAPUA TENGAH 2
    20.093
    Delius Tabuni PDI-P
    PAPUA TENGAH 4
    21.132
    Nekiron Wonda PDI-P
    PAPUA TENGAH 4
    12.185
    Yohanes Felix Helyanan, S.E. PDI-P
    PAPUA TENGAH 5
    8.774
    Ambrosius Degei, S.H. PDI-P
    PAPUA TENGAH 6
    12.456
    Elias Anou, S.I.P. PDI-P
    PAPUA TENGAH 6
    10.417
    Pdt. Harol Gobai, S.Th. PDI-P
    PAPUA TENGAH 7
    9.718
    Maksimus Takimai PDI-P
    PAPUA TENGAH 8
    18.256
    Amirullah Hasyim, S.IP., M.M. Golkar
    PAPUA TENGAH 1
    3.043
    Mendi Wonerengga, S.IP. Golkar
    PAPUA TENGAH 4
    20.606
    Gerson Coem Wandikbo Golkar
    PAPUA TENGAH 5
    4.706
    Henes Sondegau NasDem
    PAPUA TENGAH 2
    16.932
    Anis Labene NasDem
    PAPUA TENGAH 3
    18.269
    Diben Elaby NasDem
    PAPUA TENGAH 4
    15.636
    Nancy Natalia Raweyai NasDem
    PAPUA TENGAH 5
    9.912
    Adolince Ubruangge NasDem
    PAPUA TENGAH 5
    9.508
    Teti Enumbi, S.Psi. PKS
    PAPUA TENGAH 4
    15.081
    Ardi, S.T. PKS
    PAPUA TENGAH 5
    4.338
    Elvis Tabuni, S.E., M.M. PKN
    PAPUA TENGAH 3
    9.751
    Thobias Bagubau, S.IP. Hanura
    PAPUA TENGAH 2
    15.258
    Alus Uk Murib, S.E. Hanura
    PAPUA TENGAH 3
    13.998
    Petrus Badokapa, S.Th. Hanura
    PAPUA TENGAH 8
    10.074
    Yulius Yapugau, S.E. Garuda
    PAPUA TENGAH 2
    14.353
    Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H. PAN
    PAPUA TENGAH 2
    19.244
    Bekies Kogoya, S.KM., M.Kp. PAN
    PAPUA TENGAH 4
    21.174
    Peanus Uamang PAN
    PAPUA TENGAH 5
    6.601
    Yones Waine PBB
    PAPUA TENGAH 6
    6.103
    Fransiskus Magai, S.Pi. PBB
    PAPUA TENGAH 7
    15.000
    Nataniel Tabuni Demokrat
    PAPUA TENGAH 3
    14.961
    Yulian Magai Demokrat
    PAPUA TENGAH 5
    4.182
    Jemi Patabang, S.Pd., M.Si. PSI
    PAPUA TENGAH 3
    19.157
    Paulus Mote PSI
    PAPUA TENGAH 8
    10.409
    Penius Dewelek Onime, S.I.Kom. Perindo
    PAPUA TENGAH 3
    13.782
    Aloisius Paerong, S.T., M.H. Perindo
    PAPUA TENGAH 5
    4.121
    Katherin Maruanaya PPP
    PAPUA TENGAH 1
    4.814

    Lihat pula

    Pranala luar

    Referensi

    1. 1 2 "Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 25-03-2024.
    2. "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 134 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah. 28-05-2024. Diakses tanggal 01-02-2025.
    3. Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    4. Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    5. Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    6. "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.