Resolusi 1432 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1432
Dewan Keamanan PBB
Citra satelit Angola
Tanggal15 Agustus 2002
Sidang no.4,603
KodeS/RES/1432 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1432 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 2002. DKPBB memperpanjang penangguhkan batasan perjalanan terhadap para perwira UNITA di Angola selama 90 hari berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]