Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1405
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 April 2002
Sidang no.4,516
KodeS/RES/1405 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, terutama pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2002. DKPBB menyatakan kebutuhan akses kemanusiaan ke penduduk Palestina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]