Resolusi 1403 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1403
Dewan Keamanan PBB
Kawasan pemukiman di Ramallah
Tanggal4 April 2002
Sidang no.4.506
KodeS/RES/1403 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, terutama pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1403 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 April 2002. DKPBB menuntutu implementasi Resolusi 1402 oleh pihak Israel dan Palestina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]