Resolusi 1520 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1520
Dewan Keamanan PBB
Pita medali UNDOF
Tanggal22 Desember 2003
Sidang no.4.889
KodeS/RES/1520 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1520 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2003, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]