Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1464
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Pantai Gading di Afrika Barat
Tanggal4 Februari 2003
Sidang no.4.700
KodeS/RES/1464 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 2003. Usai mengulang komitmennya terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan persatuan Pantai Gading, DKPBB menyerukan implementasi perjanjian damai yang ditandatangani di Linas-Marcoussis untuk mengakhiri perang di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]