Resolusi 1466 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1466
Dewan Keamanan PBB
Eritrea dan utara Ethiopia
Tanggal14 Maret 2003
Sidang no.4.719
KodeS/RES/1466 (Dokumen)
TopikSituasi antara Eritrea dan Ethiopia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1466 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 September 2003.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]