Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2026) |
| Resolusi 1481 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gedung ICTY | |
| Tanggal | 19 Mei 2003 |
| Sidang no. | 4.759 |
| Kode | S/RES/1481 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamendemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengizinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council amends Statute of tribunal for former Yugoslavia regarding functions of 'ad litem' judges". United Nations. 19 Mei 2003.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: