Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1479
Dewan Keamanan PBB
Zona penyangga (kuning) di Pantai Gading
Tanggal13 Mei 2003
Sidang no.4.754
KodeS/RES/1479 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading usai menyatakan bahwa situasi di negara tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]