Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1504
Dewan Keamanan PBB
Carla Del Ponte
Tanggal4 September 2003
Sidang no.4.819
KodeS/RES/1504 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 September 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]