Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1498
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal4 Agustus 2003
Sidang no.4.804
KodeS/RES/1498 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Agustus 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperbaharui perintah yang diberikan kepada Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat dan pasukan Prancis yang beroperasi negara tersebut untuk membantu proses perdamaian selama enam bulan berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]