Resolusi 1471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1471
Dewan Keamanan PBB
Parlemen Afghanistan
Tanggal28 Maret 2003
Sidang no.4.730
KodeS/RES/1471 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Maret 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) untuk periode dua belas bulan tambahan sampai 28 Maret 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]