Resolusi 1510 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1510
Dewan Keamanan PBB
Provinsi Kabul di Afghanistan
Tanggal13 Oktober 2003
Sidang no.4.840
KodeS/RES/1510 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1510 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Oktober 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan dan tentang terorisme, DKPBB memperpanjang masa penugasan International Security Assistance Force (ISAF) selama satu tahun dan meluaskan operasi-operasinya di luar ibukota Kabul sampai wilayah lainnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]