Resolusi 1490 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1490
Dewan Keamanan PBB
Pita medali UNIKOM
Tanggal3 Juli 2003
Sidang no.4.783
KodeS/RES/1490 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1490 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juli 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi antara Irak dan Kuwait, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission (UNIKOM) sampai 6 Oktober 2003.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]