Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1512
Dewan Keamanan PBB
Lubang-lubang peluru dari genosida Rwanda
Tanggal27 Oktober 2003
Sidang no.4.849
KodeS/RES/1512 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, DKPBB meningkatkan jumlah hakim temporer yang bertugas pada masa yang sama di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dari empat menjadi sembilan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]