Resolusi 1474 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1474
Dewan Keamanan PBB
Somalia di Tanduk Afrika
Tanggal8 April 2003
Sidang no.4,737
KodeS/RES/1474 (Dokumen)
TopikSituasi di Somalia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1474 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 April 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB mendirikan kembali panel pakar untuk menyelidiki pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]