Lompat ke isi

Maulid Nabi Muhammad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Maulid)
Maulid Nabi Muhammad
Perayaan Maulid Nabi di Minar-e-Pakistan, Lahore, Pakistan
Nama resmiعيد المولد النبوي
Eid Mawlid an-Nabī
Nama lain
  • Maulid Nabi Muhammad (Indonesia)
  • Môlôd/Môklôd (Aceh)
  • Maulidar Rasul (Melayu)
  • Muludan (Sunda)
  • Mulud Nabi / Muludhan (Jawa)
  • Havliye, Donba, Gani (Afrika)[1]
Dirayakan olehPenganut agama Islam utamanya Islam Sunni, Islam Syiah, dan variasi Islam denominasi lainnya
JenisIslam
MaknaPeringatan (tradisional) kelahiran Nabi Muhammad
Kegiatan
  • Mengucap hamdalah dan tasbih
  • Berselawat
  • Santunan Anak Yatim
  • Pertemuan keluarga
  • Jamuan makan bersama
  • Perayaan publik
  • Bakti sosial
  • Pawai/Festival
Tanggal12 Rabiulawal (Sunni)
17 Rabiulawal (Syiah)
FrekuensiTahunan/bulan (setiap 12 bulan)

Maulid Nabi Muhammad kadang-kadang Maulid Nabi atau Maulud saja (bahasa Arab: مولد النبي, translit. Maulid an-Nabī), adalah peringatan hari lahir Nabi Islam Muhammad, yang menurut tradisi sebagian Sunni jatuh pada 12 Rabiulawal[2] dan Syiah pada 17 Rabiulawal[3][4] dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah kematian Muhammad. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Muhammad.

Banyak firkah-firkah Islam merayakan Maulid.[5][6] Dengan munculnya kelompok Salafiyah, Deobandi, Ahli Hadis, dan Ahmadiyаh,[7] umat Muslim (Khususnya Salafi-Wahhabi) mulai banyak yang menolak perayaan tersebut, karena dianggap bid'ah yang sesat.[8][9] Juga diakui sebagai hari libur di negara mayoritas Muslim, kecuali Qatar dan Arab Saudi. Sejumlah negara mayoritas nonmuslim dengan populasi penduduk yang besar seperti Etiopia, India, Tanzania, dll., juga mengakui Maulid sebagai hari libur nasional.[10]

Menurut keterangan dari al-Maqrizi dalam kitabnya al-Khathat, perayaan Maulid dimulai ketika zaman Daulah Fatimiyah (berkuasa abad ke-4 H) yang diperintah oleh penguasa Syiah Ismailiyah di Mesir. Mereka membuat banyak acara perayaan maulid, seperti maulid Nabi, maulid 'Ali bin Abi Thalib, maulid Fatimah, hingga maulid Hasan bin 'Ali dan Husain bin 'Ali.[11] Hal inilah yang menyebabkan para ulama klasik seperti Tajuddin al-Fakihani dan as-Sakhawi, murid Imam Nawawi, menetapkan fatwa bahwa perayaan Maulid adalah bid'ah tercela.[12]

Sementara itu, menurut sumber lain, maulid dikembangkan oleh Abu al-Abbas al-Azafi.[13]

Pakar sejarah Islam seperti Ibnu Khallikan, Sibth bin Al-Jauzi, Ibnu Katsir, As-Sakhawi, As-Suyuthi, dan lainnya telah sepakat menyatakan bahwa orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid adalah Sultan Al-Muzhaffaruddin Al-Kukburi, gubernur Irbil (didukung oleh imam Ash Suyuthi). Namun juga terdapat pihak lain yang mengatakan bahwa Sultan Salahuddin Al-Ayyubi adalah orang yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi. Sultan Salahuddin pada kala itu membuat perayaan Maulid dengan tujuan membangkitkan semangat umat Islam yang telah padam untuk kembali berjihad dalam membela Islam pada masa Perang Salib.

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni mengatakan,

Salahuddin-lah yang menaklukkan Mesir. Dia menghapus dakwah ‘Ubaidiyyun yang menganut aliran Qaramithah Bathiniyyah (aliran yang jelas sesatnya). Shalahuddin-lah yang menghidupkan syari’at Islam di kala itu.[14]

Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni mengatakan,

Negeri Mesir kemudian ditaklukkan oleh raja yang berpegang teguh dengan Sunnah yaitu Salahuddin. Dia yang menampakkan ajaran Nabi yang shahih di kala itu, berseberangan dengan ajaran Rafidhah (Syiah). Pada masa dia, akhirnya ilmu dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa-sallam semakin terbesar luas.[15]

Sumber lain mengatakan perayaan Maulid yang sebenarnya diprakarsai oleh Dinasti Fatimiyah, sebagaimana dinyatakan oleh banyak ahli sejarah.

Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah az-Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadan, perayaan malam penutup Ramadan, perayaan ‘Idulfitri, perayaan ‘Iduladha, perayaan ‘Idulghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al-Kholij, hari Nowruz (Tahun Baru Persia), hari Al-Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al-Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.”[16]

Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti Mesir, dalam kitabnya mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Hasan dan Husain, maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu al-Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.[17]

Begitu pula Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al-Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan al-Ustaz ‘Ali Fikriy dalam Al-Muhadharat al-Fikriyah (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun).[18]

Tanggal untuk Maulid Nabi
Hijriah Sunni Syiah
1380 4 September 19609 September 1960
1381 24 Agustus 196129 Agustus 1961
1382 13 Agustus 196218 Agustus 1962
1383 3 Agustus 19638 Agustus 1963
1384 22 Juli 196427 Juli 1964
1385 11 Juli 196516 Juli 1965
1386 1 Juli 19666 Juli 1966
1387 20 Juni 196725 Juni 1967
1388 9 Juni 196814 Juni 1968
1389 29 Mei 19693 Juni 1969
1390 18 Mei 197023 Mei 1970
1391 8 Mei 197113 Mei 1971
1392 26 April 19721 Mei 1972
1393 15 April 197320 April 1973
1394 5 April 197410 April 1974
1395 25 Maret 197530 Maret 1975
1396 13 Maret 197618 Maret 1976
1397 2 Maret 19777 Maret 1977
1398 20 Februari 197825 Februari 1978
1399 9 Februari 197914 Februari 1979
1400 30 Januari 19804 Februari 1980
1401 18 Januari 198123 Januari 1981
1402 8 Januari 198213 Januari 1982
1403 28 Desember 19822 Januari 1983
1404 17 Desember 198322 Desember 1983
1405 5 Desember 198410 Desember 1984
1406 25 November 198530 November 1985
1407 14 November 198619 November 1986
1408 4 November 19879 November 1987
1409 23 Oktober 198828 Oktober 1988
1410 12 Oktober 198917 Oktober 1989
1411 2 Oktober 19907 Oktober 1990
1412 21 September 199126 September 1991
1413 10 September 199215 September 1992
1414 30 Agustus 19934 September 1993
1415 20 Agustus 199425 Agustus 1994
1416 9 Agustus 199514 Agustus 1995
1417 28 Juli 19962 Agustus 1996
1418 17 Juli 199722 Juli 1997
1419 6 Juli 199811 Juli 1998
1420 26 Juni 19991 Juli 1999
1421 15 Juni 200020 Juni 2000
1422 4 Juni 20019 Juni 2001
1423 25 Mei 200230 Mei 2002
1424 14 Mei 200319 Mei 2003
1425 2 Mei 20047 Mei 2004
1426 21 April 200526 April 2005
1427 11 April 200616 April 2006
1428 31 Maret 20075 April 2007
1429 20 Maret 200825 Maret 2008
1430 9 Maret 200914 Maret 2009
1431 26 Februari 20103 Maret 2010
1432 15 Februari 201120 Februari 2011
1433 4 Februari 20129 Februari 2012
1434 24 Januari 201329 Januari 2013
1435 13 Januari 201418 Januari 2014
1436 3 Januari 20158 Januari 2015
1437 24 Desember 201529 Desember 2015
1438 12 Desember 201617 Desember 2016
1439 1 Desember 20176 Desember 2017
1440 20 November 201825 November 2018
1440 9 November 201914 November 2019
1442 29 Oktober 20203 November 2020
1443 19 Oktober 202124 Oktober 2021
1444 8 Oktober 202213 Oktober 2022
1445 28 September 20233 Oktober 2023
1446 16 September 202421 September 2024
1447 5 September 202510 September 2025
1448 25 Agustus 202630 Agustus 2026
1449 15 Agustus 202720 Agustus 2027
1450 3 Agustus 20288 Agustus 2028
1451 24 Juli 202929 Juli 2029
1452 13 Juli 203018 Juli 2030
1453 2 Juli 20317 Juli 2031
1454 20 Juni 203225 Juni 2032
1455 10 Juni 203315 Juni 2033
1456 30 Mei 20344 Juni 2034

Sebagian masyarakat Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Ja'far ash-Shadiq.

Maulid dirayakan di banyak negara dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia, serta di negara-negara lain di mana masyarakat Muslim banyak membentuk komunitas, contohnya antara lain di India, Britania Raya, Rusia,[19] dan Kanada.[20] [21] [22] [23] [24][25] [26] [27][28]

Masyarakat Muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan selawat nabi, pembacaan syair Maulid Barzanji,[29] Maulid Ad Diba'i,[30] Maulid Simtuddurar,[31] atau Syair Burdah,[32] serta pengajian (yang biasanya materi tersebut didapat dari kitab kitab Maulid tadi). Menurut penanggalan Jawa, bulan Rabiulawal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten. Dan tradisi endhog-endhogan yang dilaksanakan oleh masyarakat Jawa-Using di Banyuwangi, Jawa Timur.[33]
Arab Saudi dan Qatar adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang tidak menjadikan Maulid sebagai hari libur resmi.[34] Partisipasi dalam ritual perayaan hari besar Islam ini umumnya dipandang sebagai ekspresi dari rasa keimanan dan kebangkitan keberagamaan bagi para penganutnya.[35]

Kebolehan

[sunting | sunting sumber]
Sebuah spanduk dengan ucapan Maulid di Dar es Salaam, Tanzania.

Di kalangan para ulama Muslim, legalitas Maulid “telah menjadi subjek perdebatan yang intens” dan telah digambarkan sebagai “mungkin salah satu diskusi paling polemis dalam hukum Islam”.[36][37][5][6] Secara tradisional, sebagian besar ulama Sunni dan hampir seluruh ulama Shia telah menyetujui perayaan Maulid,[5][6][38][39][40] sementara ulama Salafi dan Deobandi menentang perayaan tersebut.[9][41][42][43][8][44]

Contoh ulama Sunni klasik yang membolehkan Maulid antara lain adalah ulama Shafi'i Al-Suyuti (w. 911 H). Ia adalah seorang ulama yang menulis sebuah fatwa tentang Maulid, yang kemudian menjadi salah satu teks terpenting mengenai isu ini.[45] Meskipun ia menjadi terkenal di luar Mesir, sepanjang hidupnya ia terlibat dalam berbagai konflik di Mesir.[46] Sebagai contoh, ia meyakini bahwa dirinya adalah ulama paling penting pada masanya, dan bahwa ia harus dipandang sebagai seorang mujtahid (ulama yang secara mandiri menafsirkan dan mengembangkan Hukum) dan kemudian sebagai seorang mujaddid (ulama yang muncul pada akhir satu abad untuk memperbarui Islam).[46] Klaim-klaim ini menjadikannya sosok paling kontroversial pada masanya.[46] Namun, fatwanya tampaknya memperoleh persetujuan yang luas dan mungkin tidak menimbulkan konflik apa pun.[47]

Ia menyatakan bahwa:

Jawaban saya adalah bahwa status hukum dari pelaksanaan Maulid – selama hal itu hanya terdiri dari pertemuan orang-orang, pembacaan bagian-bagian yang sesuai dari Al-Qur'an, penyampaian riwayat-riwayat yang ditransmisikan tentang permulaan (biografi) Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – serta berbagai keajaiban yang terjadi pada saat kelahirannya, yang kemudian diikuti dengan jamuan yang disajikan kepada mereka dan dari mana mereka makan – adalah sebuah bid‘ah yang baik (bid‘ah hasanah), yang karenanya seseorang diberi pahala karena penghormatan yang ditunjukkan terhadap kedudukan Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – yang tersirat di dalamnya, serta karena ungkapan kegembiraan dan kebahagiaan atas kelahiran mulia beliau – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan –.[48]

Al-Suyuti berpendapat bahwa Maulid dapat didasarkan pada fakta bahwa Muhammad melaksanakan penyembelihan kurban untuk kelahirannya sendiri setelah beliau diutus menjadi seorang nabi.[49] Ia mengatakan bahwa Abu Lahab, yang ia sebut sebagai seorang kafir, telah dihukum oleh apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an, namun mendapatkan keringanan di dalam api neraka “karena kegembiraan yang ia tunjukkan pada malam kelahiran Nabi” dengan membebaskan budaknya, Tsuwaibah, ketika ia memberitahukan kepadanya tentang kelahiran Muhammad.[50] Oleh karena itu, ia membicarakan apa yang akan terjadi pada seorang Muslim yang bergembira atas kelahiran beliau dan mencintainya.[51]

Sebagai tanggapan terhadap al-Fakihani, al-Suyuti menyampaikan beberapa hal. Ia mengatakan bahwa “karena suatu perkara tidak diketahui, tidak serta-merta berarti bahwa perkara tersebut tidak ada atau tidak pernah ada.”[52] Ia juga mengatakan bahwa “seorang penguasa yang berilmu dan bijaksana telah memperkenalkannya,” sebagai tanggapan atas pernyataan al-Fakihani bahwa “sebaliknya, hal itu adalah sebuah bid‘ah yang diperkenalkan oleh orang-orang malas … dan bukan oleh para ulama yang saleh …”[52] Al-Suyuti juga menanggapi pernyataan “Ia juga tidak termasuk perbuatan yang berpahala, karena hakikat perbuatan berpahala adalah apa yang dituntut oleh syariat,” dengan mengatakan bahwa “tuntutan atas perbuatan berpahala terkadang didasarkan pada nash dan terkadang pada penalaran melalui qiyas.”[52] Al-Suyuti mengatakan bahwa bid‘ah tidak terbatas pada yang haram atau tercela saja, tetapi juga mencakup kategori yang mubah, berpahala, atau bahkan wajib, sebagai tanggapan atas pernyataan al-Fakihani bahwa “berdasarkan ijma‘ kaum Muslimin, inovasi dalam agama tidak diperbolehkan.”[53] Menanggapi pernyataan al-Fakihani bahwa “hal ini, meskipun demikian, mengingat bulan di mana beliau … dilahirkan, yaitu Rabi‘ I, sama persis dengan bulan di mana beliau wafat. Oleh karena itu, kegembiraan dan kebahagiaan pada bulan ini tidak lebih pantas daripada kesedihan pada bulan ini,”[52] al-Suyuti mengatakan bahwa “kelahiran adalah nikmat terbesar yang pernah menimpa kita, sedangkan wafatnya merupakan musibah terbesar yang pernah menimpa kita.”[54] Ia mengatakan bahwa syariat membolehkan pengungkapan rasa syukur atas nikmat, dan bahwa Muhammad telah mensyariatkan penyembelihan setelah kelahiran seorang anak karena hal itu merupakan ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran tersebut.[54] Bahkan, al-Suyuti mengatakan bahwa prinsip-prinsip syariat menyatakan bahwa adalah benar untuk mengekspresikan kebahagiaan atas kelahiran Muhammad.[54]

Ulama Syafi‘i Ibn Hajar al-Asqalani (w.852 A.H.) juga membolehkan Maulid[55] dan menyatakan bahwa:

Adapun apa yang dilakukan pada hari Maulid, maka hendaknya seseorang membatasi diri pada hal-hal yang mengekspresikan rasa syukur kepada Allah, seperti hal-hal yang telah disebutkan: pembacaan [ayat-ayat] Al-Qur’an, penyajian makanan, pemberian sedekah, serta pembacaan pujian [syair] tentang Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – dan sikap zuhud yang mendorong manusia untuk melakukan kebaikan dan beramal dengan memandang kehidupan akhirat.[56]

Ulama Syafi‘i Damaskus Abu Shama (w.1268) (yang merupakan guru dari Imam al-Nawawi (w.676 A.H.)) juga mendukung perayaan Maulid.[57][58] Ulama Maliki Ibn al-Hajj (w.737 A.H.) juga berbicara secara positif tentang pelaksanaan Maulid dalam bukunya al-Madhkal.[59] Al-Hajj membahas pandangannya mengenai persoalan paradoks dalam praktik Maulid yang keliru ketika ia mengatakan:

Ini adalah malam dengan keutamaan yang sangat besar, dan konsekuensi dari bertambahnya keutamaan adalah bertambahnya rasa syukur yang pantas diwujudkan melalui pelaksanaan amal-amal ketaatan dan sejenisnya. [Namun], sebagian orang, alih-alih menambah rasa syukur, justru menambah berbagai inovasi di dalamnya.[60]

Demikian pula, ulama Syafi‘i Mesir Ibn Hajar al-Haytami (w.974 A.H.) merupakan pendukung kuat Maulid dan menulis sebuah karya yang memujinya.[61] Hal ini didukung dan diberi komentar oleh ulama Mesir serta mantan pimpinan Al-Azhar University Ibrahim al-Bajuri[61] dan oleh Mufti Hanafi Suriah Ibn Abidin.[62] Mufti Hanafi lainnya, Ali al-Qari (w.1014 A.H.), juga mendukung perayaan Maulid dan menulis sebuah karya mengenai topik tersebut[63], demikian pula ulama Maliki asal Maroko Muḥammad ibn Jaʿfar al-Kattānī (w.1345 A.H.).[64] Ibn al-Jazari (w.833 A.H.), seorang ulama Syafi‘i dari Suriah, menganggap perayaan Maulid sebagai sarana untuk memperoleh surga.[65]

Di dunia Muslim, mayoritas ulama Islam Sunni berpihak pada Maulid.[38] “Pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas, perayaan hari kelahiran Nabi (s) dan pembacaan teks-teks Maulid merupakan praktik yang tersebar luas dan didukung oleh mayoritas ulama Sunni arus utama … pada periode modern, perayaan Maulid secara luas diterima dan dipraktikkan di semua tingkat pendidikan dan otoritas keagamaan. Para ulama elit terkemuka terus berkontribusi dalam pengembangan tradisi ini.” Contohnya termasuk mantan Mufti Agung Mesir Ali Gomaa,[66] Muhammad Alawi al-Maliki[67][68] dari Arab Saudi, Yusuf al-Qaradawi[69][70] ulama utama dari gerakan Muslim Brotherhood, Habib Ali al-Jifri,[71] Muhammad Tahir-ul-Qadri,[72][73] Muhammad bin Yahya al-Ninowy[73][74] dari Suriah, presiden Komite Warisan dan Sejarah United Arab Emirates Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji[75] dan Zaid Shakir, yang semuanya menganut Sunni Islam, telah memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan Maulid.

Penentangan

[sunting | sunting sumber]

Salafism, yang diwakili di Saudi Arabia dan Qatar, tidak merayakan Maulid. Konsensus umum para ulama Deobandi juga telah menyatakan Maulid sebagai sebuah bid‘ah dan mengharamkan perayaannya. Ashraf Ali Thanwi, salah satu ulama Deobandi paling terkemuka, menulis sebuah risalah berjudul Tariqa Mawlid Sharif (“cara Maulid yang mulia”), di mana ia mengembangkan argumen sistematis yang bertujuan untuk membuktikan bahwa perayaan Maulid adalah terlarang.[76][77] Namun demikian, praktik tersebut tetap umum dilakukan,[78] dan Jamiat Ulema-e-Hind, sayap keulamaan dari Deobandism, merayakan Maulid di kota Kanpur di Uttar Pradesh, India, dengan mengadakan prosesi sejak tahun 1913[79][80] serta turut serta dalam perayaan Maulid di Aligarh Muslim University yang diselenggarakan setiap tahun di bawah Seerat Committee.[81] Salah satu ulama Deobandi yang secara rutin menyampaikan ceramah Maulid di Aligarh Muslim University, India, Prof. Qasmi (Dekan Fakultas Teologi, AMU) menyatakan bahwa kegiatan Eid-e-Milad-un-Nabi telah diselenggarakan di MAO College/Aligarh Muslim University (AMU) sejak masa pendirinya.[82]

Taj al-Din al-Fakihani (w.1331), seorang ulama Maliki asal Mesir, menganggap Maulid sebagai bid‘ah tercela yang bersifat makruh (tidak dianjurkan) atau haram (terlarang). Al-Fakihani berpendapat bahwa tidak ada dasar bagi perayaan tersebut dalam Al-Qur’an (karena tidak pernah disebutkan), maupun dalam Sunnah, dan bahwa tidak ada praktik semacam itu yang dilakukan atas dasar otoritas para ulama umat.[83] Ia mengatakan bahwa Maulid adalah sebuah “bid‘ah (inovasi) yang diperkenalkan oleh orang-orang malas, dan sebuah kesenangan yang ditinggalkan para pelahap untuk memuaskan diri.” Ia menggambarkannya bukan sebagai sesuatu yang wajib, berpahala, atau mubah, dan karena itu sebagai sesuatu yang tercela atau terlarang.[83] Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tercela ketika seseorang melaksanakannya dengan biaya sendiri tanpa melakukan apa pun dalam perkumpulan itu selain makan dan menjauhi perbuatan dosa.[83] Kondisi kedua dari kategori yang terlarang, menurut al-Fakihani, adalah ketika pelanggaran-pelanggaran masuk ke dalam praktik tersebut,[83] seperti “bernyanyi—dengan perut kenyang—diiringi alat-alat kelalaian seperti genderang dan seruling, dengan pertemuan laki-laki dengan anak-anak laki-laki dan laki-laki dengan perempuan yang menarik—baik bercampur dengan mereka atau menjaga mereka—serta seperti menari dengan mengayun dan menggoyangkan tubuh, tenggelam dalam syahwat dan melupakan Hari Kebinasaan.”[84] Ia juga mengatakan, “Demikian pula para perempuan, ketika mereka berkumpul dan meninggikan suara mereka saat pembacaan dengan desahan dan nyanyian, dan dengan demikian dalam deklamasi dan pembacaan mereka melanggar hukum dan mengabaikan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar selalu mengawasi’ (Surah 89:14).”[84] Ia menambahkan, “Tidak seorang pun yang beradab dan berakhlak baik menyetujui hal ini. Hal tersebut hanya menyenangkan bagi orang-orang yang hatinya telah mati dan tidak lagi memiliki sedikit pun dosa dan pelanggaran.”[84] Akhirnya, ia mengatakan bahwa bulan kelahiran Muhammad juga merupakan bulan wafatnya, sehingga ia menyiratkan bahwa kegembiraan dan kebahagiaan pada bulan tersebut tidak lebih pantas daripada kesedihan pada bulan tersebut.[52]

Sesama ulama Maliki asal Mesir, Ibn al-Haj al-Abdari, juga menganggap Maulid sebagai bid‘ah tercela yang bersifat makruh atau haram, serta menambahkan bahwa perayaan tersebut tidak pernah dipraktikkan oleh para Salaf.[85] Namun demikian, Ibn al-Haj menegaskan keutamaan-keutamaan bulan Maulid dengan ungkapan yang sangat kuat,[86] dan menganggap tanggal kelahiran Muhammad sebagai waktu yang sangat diberkahi dalam setahun.[87] Ulama Maliki al-Shatibi menganggap Maulid sebagai bid‘ah yang tidak sah.[88] Ahli fikih Andalusia, Abu ‘Abd Allah al-Haffar (w.1408), menentang Maulid dengan menyatakan bahwa seandainya para Sahaba merayakannya, maka tanggal pastinya tidak akan menjadi persoalan yang tidak pasti.[89] Mantan mufti agung Arab Saudi, Ibn Baz, bersama Hammud ibn ‘Abd Allah al-Tuwayjiri (w.1992), seorang ulama Saudi lainnya, dalam penentangan mereka juga berargumen bahwa terdapat banyak peristiwa penting dalam kehidupan Muhammad yang tidak pernah beliau peringati, seperti turunnya wahyu pertama Al-Qur’an, peristiwa Isra Mikraj, dan hijrah.[90][68]

Sikap Ibn Taymiyya (1263–1328) terhadap Maulid bersifat campuran. Di satu sisi, ia menganggapnya sebagai bid‘ah ibadah yang tercela dan mengkritik mereka yang merayakan Maulid karena dorongan untuk meniru perayaan Kristen atas hari kelahiran Yesus.[91][92] Di sisi lain, ia mengakui bahwa sebagian orang memperingati hari kelahiran Muhammad karena keinginan untuk mengekspresikan kecintaan dan penghormatan kepada beliau, dan karena itu mungkin memperoleh pahala atas niat baik mereka, meskipun bukan atas perbuatan itu sendiri, yang secara tegas ia nyatakan sebagai bid‘ah yang terlarang (haram) (bid'a).[91][93][94][95] Penulis Salafi Hamid al-Fiqi (w.1959) mengkritik Ibn Taymiyya karena pandangan ini dan menyatakan: “Bagaimana mungkin mereka memperoleh pahala atas hal ini sementara mereka menentang petunjuk Rasul Allah (saw)?”[68]

Ibn al-Hajj (sekitar 1250/56–1336) memuji pelaksanaan upacara dan ungkapan rasa syukur selama perayaan tersebut, tetapi menolak hal-hal yang terlarang dan tercela yang terjadi di dalamnya.[59] Ia menentang hal-hal tertentu, seperti para penyanyi yang tampil dengan iringan alat musik perkusi, dengan menunjukkan sifat tercelanya.[59] Ia mempertanyakan hubungan apa yang mungkin ada antara alat-alat musik perkusi dengan bulan hari kelahiran Muhammad.[59] Namun, ia mengatakan bahwa adalah benar untuk memuliakan dan mengistimewakan hari kelahiran tersebut karena hal itu menunjukkan penghormatan terhadap bulan tersebut.[96] Ia juga menyatakan bahwa keutamaan terletak pada perbuatan-perbuatan ibadah.[96] Oleh karena itu, al-Hajj mengatakan bahwa “penghormatan terhadap bulan yang mulia ini hendaknya diwujudkan dalam bentuk penambahan amal-amal saleh, pemberian sedekah, dan perbuatan-perbuatan saleh lainnya. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka setidaknya hendaklah ia menjauhi hal-hal yang terlarang dan tercela sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan yang mulia ini.”[97] Ia mengatakan bahwa meskipun Al-Qur’an mungkin dibacakan, pada kenyataannya orang-orang “merindukan para ahli kebodohan yang paling terampil dan sarana-sarana yang merangsang untuk menghibur orang banyak,” dan ia menyebut hal ini sebagai sesuatu yang “menyimpang.”[98] Oleh karena itu, ia tidak mengecam Maulid itu sendiri, melainkan hanya “hal-hal yang terlarang dan tercela yang dibawa oleh Maulid sebagai akibatnya.”[99] Ia tidak menolak penyelenggaraan jamuan dan mengundang orang-orang untuk berpartisipasi.[100] Selain itu, Ibn al-Hajj juga menyatakan bahwa orang-orang merayakan Maulid bukan semata-mata karena alasan penghormatan, tetapi juga karena mereka ingin memperoleh kembali perak yang telah mereka berikan pada kesempatan-kesempatan gembira dan perayaan lainnya, dan ia menyebut bahwa terdapat “aspek-aspek buruk” yang melekat pada hal tersebut.[100]

Syekh al-Islam, Abu al-Fadl ibn Hajar, yang disebut sebagai “hafiz (terbesar) pada zamannya,”[101] menyatakan bahwa status hukum Maulid adalah bid‘ah, yang tidak diriwayatkan dari salah seorang pendahulu yang saleh.[101] Namun, ia mengatakan bahwa Maulid mencakup hal-hal yang baik sekaligus sebaliknya, dan bahwa jika seseorang berupaya untuk menegakkan hal-hal yang baik dalam pelaksanaannya dan menghindari hal-hal yang buruk, maka Maulid merupakan bid‘ah yang baik, dan jika tidak, maka bukan demikian.[101] Ia menyatakan bahwa kedatangan Muhammad merupakan sebuah nikmat yang baik dan bahwa hanya harinya saja yang patut diperingati.[102] Ia mengatakan bahwa “perlu bagi seseorang untuk membatasi diri pada hal-hal yang mengekspresikan rasa syukur kepada Allah … yaitu dengan membaca Al-Qur’an, menyelenggarakan jamuan, memberikan sedekah, serta melantunkan beberapa syair pujian kepada Nabi dan beberapa syair zuhud yang membangkitkan hati untuk berbuat kebaikan dan bersungguh-sungguh demi akhirat.”[49] Ia juga menyatakan bahwa “sama‘ dan hiburan dan sejenisnya” mungkin sejalan dengan sifat kegembiraan hari tersebut, tetapi menegaskan bahwa “apa yang terlarang atau tercela tentu saja tetap terlarang. Hal yang sama berlaku bagi apa pun yang bertentangan dengan apa yang dipandang paling pantas.”[49]

Penggunaan lain

[sunting | sunting sumber]

Di beberapa negara, seperti Mesir dan Sudan, Maulid digunakan sebagai istilah umum untuk perayaan hari kelahiran para wali Sufi setempat dan tidak hanya terbatas pada peringatan kelahiran Muhammad.[103] Sekitar 3.000 perayaan Maulid diadakan setiap tahun. Festival-festival ini menarik khalayak internasional, dengan yang terbesar di Mesir menarik hingga tiga juta orang yang menghormati Ahmad al-Badawi, seorang wali Sufi lokal abad ke-13.[104]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. "Mawlid in Africa". Muhammad (pbuh) – Prophet of Islam. Diakses tanggal 2016-02-02.
  2. The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought, Princeton University Press, 2013, hlm. 335, ISBN 978-0691134840
  3. Mahjubah, vol. 16, 1997, hlm. 8
  4. The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought, Princeton University Press, 2013, hlm. 335, ISBN 978-0691134840
  5. 1 2 3 Schussman, Aviva (1998). "The Legitimacy and Nature of Mawid al-Nabī: (analysis of a Fatwā)". Islamic Law and Society. 5 (2): 214–234. doi:10.1163/1568519982599535. ISSN 0928-9380.
  6. 1 2 3 McDowell, Michael; Brown, Nathan Robert (3 March 2009). World Religions at Your Fingertips (dalam bahasa Inggris). Penguin. hlm. 106. ISBN 9781101014691. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Shakir" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  7. Observing Islam in Spain: Contemporary Politics and Social Dynamics BRILL, 09.05.2018 ISBN 9789004364998 p. 101
  8. 1 2 "Celebrating Mawlid al-Nabi (Muhammad's Birthday): Allowed? - Islam Question & Answer". islamqa.info (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-08. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Sheikh Muhammed Salih Al-Munajjid" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  9. 1 2 A Guide to Shariah Law and Islamist Ideology in Western Europe 2007–2009, Centre for Islamic Pluralism (2009), p.84 Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "islamicpluralism.org" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  10. "Milad un-Nabi/Id-e-Milad in India". www.timeanddate.com.
  11. Katz (2007), hlm. 67
  12. al Fakihani, Tajuddin. "Risalah al-Maurid fi Hukmi al-Maulid, hlm. 1; al-Maurid ar-Rawi fi al-Maulid an-Nabawi". Maulid menurut 4 Mazhab. Diakses tanggal 23 September 2020.
  13. "Mawlid". Encyclopedia of Islam, Second Edition. BrillOnline Reference Works.
  14. Majmu’ Al Fatawa, 35/138
  15. Majmu’ Al Fatawa, 3/281
  16. Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146
  17. Ahsanul Kalam, hal. 44
  18. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20
  19. Maulid di Rusia
  20. "q News". Diarsipkan dari asli tanggal 2011-09-28. Diakses tanggal 2010-03-19.
  21. Arts Web Bham
  22. Buildings of London
  23. "Js Board". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-12-17. Diakses tanggal 2010-03-19.
  24. Sunni society UK
  25. Montreal Religious Sites Project
  26. "Muslim Media Network". Diarsipkan dari asli tanggal 2012-07-15. Diakses tanggal 2010-03-19.
  27. "Canadian Mawlid". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-10-09. Diakses tanggal 2013-07-16.
  28. BBC – Religion & Ethics – Milad un Nabi
  29. "Kumpulan Doa Maulid Barzanji Arab, Latin dan Terjemah | Quran NU Online". quran.nu.or.id (dalam bahasa Arab and Bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-05-17.
  30. "Kumpulan Doa Maulid Diba'i Arab, Latin dan Terjemah | Quran NU Online". quran.nu.or.id (dalam bahasa Arab and Bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-05-17.
  31. "Kumpulan Doa Simthud Durar Arab, Latin dan Terjemah | Quran NU Online". quran.nu.or.id (dalam bahasa Arab and Bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-05-17.
  32. "Kumpulan Doa Qasidah Burdah Arab, Latin dan Terjemah | Quran NU Online". quran.nu.or.id (dalam bahasa Arab and Bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-05-17.
  33. Bulan Maulid Memuat Nilai Nilai dan Sejarah Penting Umat Islam, Dawuh Guru Media. Diakses 16 Desember 2022.
  34. "Moon Sighting". Diarsipkan dari asli tanggal 2018-12-25. Diakses tanggal 2010-03-19.
  35. "Saudi Islam Politics". Diarsipkan dari asli tanggal 2018-12-25. Diakses tanggal 2010-03-19.
  36. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama ABC-CLIO
  37. Rabbani, Faraz (25 November 2010). [(http://seekershub.org/ans-blog/2010/11/25/innovation-bida-and-celebrating-the-prophets-birthday-mawlid/) "Innovation (Bid'a) and Celebrating the Prophet's Birthday (Mawlid)"]. SeekersHub.org. Diakses tanggal 26 January 2017. Again, if we follow the recourse that Allah Most High has given us: returning matters we're not clear of to the people of knowledge, then we see that the mawlid, for example, has been carefully considered and generally approved of right across the four schools of mainstream Islamic law. In Singapore, it was a national holiday once, but it was removed from Singapore holidays to improve business competitiveness. If someone doesn't feel comfortable with that, it is fine, but condemning a mainstream action approved by mainstream Islamic scholarship is the basis of division and contrary to established principles.
  38. 1 2 Katz 2007, hlm. 169.
  39. [(http://www.masud.co.uk/ISLAM/misc/verdict.htm) "Mawlid: The conservative view"].
  40. [(http://www.middleeasteye.net/news/mawlid-al-nabi-celebrations-across-middle-east-1182362142) "Mawlid al-Nabi: Celebrations across the Middle East"]. Middle East Eye. Diakses tanggal 28 February 2016.
  41. [(https://www.alislam.org/friday-sermon/printer-friendly-summary-2009-03-13.html) "True Commemoration of the blessed life of the Holy Prophet (pbuh)"], Al Islam Online
  42. Battram, Robert A. (22 July 2010). [(https://books.google.com/books?id=pBc9349sw4QC&q=wahabi+mawlid&pg=PA415) Canada in Crisis (2): An Agenda for Survival of the Nation]. Trafford. ISBN 9781426933936.
  43. Observing Islam in Spain: Contemporary Politics and Social Dynamics BRILL, 09.05.2018 ISBN 9789004364998 hlm. 101
  44. Moj, Muhammad (March 2015). [(https://books.google.com/books?id=Crg1DgAAQBAJ&dq=Milad+deobandi&pg=PA157) The Deoband Madrassah Movement: Countercultural Trends and Tendencies] (dalam bahasa Inggris). Anthem Press. ISBN 978-1-78308-390-9.
  45. Kaptein 1993, hlm. 45.
  46. 1 2 3 Kaptein 1993, hlm. 47.
  47. Kaptein 1993, hlm. 48.
  48. Kaptein 1993, hlm. 49.
  49. 1 2 3 Kaptein 1993, hlm. 64.
  50. Kaptein 1993, hlm. 64-65.
  51. Kaptein 1993, hlm. 65.
  52. 1 2 3 4 5 Kaptein 1993, hlm. 54.
  53. Kaptein 1993, hlm. 55.
  54. 1 2 3 Kaptein 1993, hlm. 57.
  55. Katz 2007, hlm. 108.
  56. Katz 2007, hlm. 64.
  57. Katz 2007, hlm. 63.
  58. Ukeles 2010, hlm. 328.
  59. 1 2 3 4 Kaptein 1993, hlm. 58.
  60. Katz 2007, Kindle locations 1936–1940.
  61. 1 2 Spevack, Aaron (9 September 2014). [The) Archetypal Sunni Scholar: Law, Theology, and Mysticism in the Synthesis of al-Bajuri (dalam bahasa Inggris). SUNY Press. hlm. 77. ISBN 9781438453729.
  62. Katz 2007, hlm. 170.
  63. Katz 2007, hlm. 112.
  64. Katz 2007, hlm. 102: "tidak diragukan bahwa balasan Nabi (s) kepada seseorang yang melakukan sesuatu untuknya akan lebih baik, lebih agung, lebih banyak, lebih besar, dan lebih melimpah dibandingkan perbuatan orang tersebut, karena pemberian itu sebanding dengan kedudukan pemberinya dan hadiah berbeda-beda sesuai dengan pemberinya; merupakan kebiasaan para raja dan pembesar untuk membalas perkara-perkara kecil dengan anugerah terbesar dan harta yang paling megah, maka bagaimana dengan Penguasa para raja di dunia dan akhirat?"
  65. Katz 2007, hlm. 109: "Jika Abu Lahab, orang kafir yang kecamannya diwahyukan dalam Al-Qur’an, diberi balasan (juziya) di neraka karena kegembiraannya pada malam kelahiran Nabi, maka bagaimana dengan seorang Muslim yang bertauhid dari umat Muhammad sang Nabi yang bergembira atas kelahirannya dan menginfakkan seluruh kemampuan yang ia miliki karena kecintaannya kepadanya? Demi hidupku, balasannya (jaza’) dari Allah Yang Maha Pengasih tidak lain hanyalah bahwa Dia dengan karunia-Nya memasukkannya ke dalam taman-taman kenikmatan!"
  66. Gomaa, Sheikh Ali (1 January 2011). [Responding) from the Tradition: One Hundred Contemporary Fatwas by the Grand Mufti of Egypt (dalam bahasa Inggris). Fons Vitae. ISBN 9781891785443.
  67. Katz 2007, hlm. 253.
  68. 1 2 3 Ukeles 2010, hlm. 322.
  69. [(http://www.livingislam.org/n/mwld-qrd_e.html) Shaykh Qardawi Approves of Celebrating Mawlid]. Yusuf Al-Qardawi.
  70. ["Shaykh) Qardawi Approves of Celebrating Mawlid". [www.sunnah.org. Diarsipkan dari [asli tanggal 22 February 2020. Diakses tanggal 26) March 2016. ; ; ](https://web.archive.org/web/20200222231059/http://www.sunnah.org/ibadaat/shaykh_qardawi_approves_of_celeb.htm%7Curl-status=dead}})
  71. [{{dead](http://www.alhabibali.com/audioVideo_details/ln/en/avid/780]Templat:Dead) link
  72. Tahir-ul-Qadri, Dr Muhammad (1 May 2014). [Mawlid) Al-nabi: Celebration and Permissibility (dalam bahasa Inggris). Minhaj-UL-Quran Publications. ISBN 9781908229144.
  73. 1 2 ["Milad-un-Nabi) gets colourful, elaborate". The Times of India. 24 December 2015. Diakses tanggal 26 March 2016.
  74. ["Mass) Moulood celebrated in Green Point | IOL". IOL. Diakses tanggal 3 June 2016.
  75. Katz 2007, hlm. 203.
  76. [(https://alsharia.org/2023/apr/mazhabi-tashkeel-15-dr-sher-ali) "انیسویں صدی میں جنوبی ایشیا میں مذہبی شناختوں کی تشکیل (۱۵) - ڈاکٹر شیر علی ترین"]. alsharia.org. Diakses tanggal 2025-09-22.
  77. Soft copy by Mansha Khan. [(http://archive.org/details/Tarikamawlidsharif) طریقہ مولد شریف (Tarika Mawlid Sharif)].
  78. ["An Aleem says: - traditional Eid-e-Milad-Un-nabi is Bid'ah. It is not Islamically right. But, it is true that Rasulullah SAWS himself celebrates the days MONDAYs keeping Fast since it was his birth day, day of Hizrat, day of getting Nabuwat etc. I would like to know, if it is correct and if so, can we keep fast on Mondays like our prophet SAWS ? Zazakallahu Khairan". ](https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Innovations--Customs/4786}})
  79. [(http://timesofindia.indiatimes.com/articleshow/94750311.cms?utm_source=contentofinterest&utm_medium=text&utm_campaign=cppst) "Eid-Milad-un-Nabi: People take out procession in city"]. The Times of India. 10 October 2022.
  80. ["Eid Miladunnabi 2022: Kanpur में निकला जुलूस ए मोहम्मदी, चंद्रेश्वर हाता के सामने की लेन खाली, देखें तस्वीरें - Eid Miladunnabi 2022 Procession e Mohamdi out on Eid Miladunnabi in Kanpur lane in front of Chandreshwar Hata was kept empty". ](https://www.jagran.com/uttar-pradesh/kanpur-city-eid-miladunnabi-2022-procession-e-mohamdi-out-on-eid-miladunnabi-in-kanpur-lane-in-front-of-chandreshwar-hata-was-kept-empty-23128464.html}})
  81. ["Seerat Committee, AMU concludes week-long programme". ; ](https://amu.ac.in/news/2017/2/02/seerat-committee-amu-concludes-week-long-programme}})
  82. Sir Syed Ahmad Khan (https://indiaeducationdiary.in/eid-milad-un-nabi-celebrated-at-aligarh-muslim-university-amu/)
  83. 1 2 3 4 Kaptein 1993, hlm. 52.
  84. 1 2 3 Kaptein 1993, hlm. 53.
  85. Katz 2007, hlm. 71.
  86. Katz 2007, hlm. 201.
  87. Katz 2007, hlm. 65.
  88. Katz 2007, hlm. 73.
  89. Katz 2007, hlm. 159–160.
  90. Katz 2007, hlm. 203–204.
  91. 1 2 Katz 2007, hlm. 117: "Alasan untuk mengekspresikan kecintaan kepada Nabi begitu kuat sehingga terkadang bahkan memaksa para penentang perayaan mawlid untuk mengkualifikasi penolakan mereka. Ibn Taymiyya menyatakan bahwa orang-orang dapat merayakan mawlid baik untuk meniru perayaan Kristen atas hari kelahiran Yesus, atau 'karena cinta (mahabba) dan pengagungan (ta‘zim) kepada Nabi.' Meskipun motivasi pertama jelas tidak sah, Ibn Taymiyya mengakui bahwa niat yang terakhir adalah sah; seseorang yang bertindak berdasarkan motivasi ini dapat memperoleh pahala atas kecintaan dan usahanya, meskipun bukan atas inovasi keagamaan yang berdosa itu sendiri."
  92. Ukeles 2010, hlm. 324–325: "Pada saat yang sama, Ibn Taymiyya mengakui bahwa orang-orang mengamati Maulid karena alasan yang berbeda-beda dan harus diberi balasan sesuai dengan niat mereka. Sebagian, misalnya, merayakan Maulid karena keinginan untuk meniru perayaan Kristen atas hari kelahiran Yesus. Niat ini adalah tercela."
  93. [Islamic) Law in Theory: Studies on Jurisprudence in Honor of Bernard Weiss (dalam bahasa Inggris). BRILL. 9 May 2014. ISBN 9789004265196. Ibn Taymiyyah tidak hanya mengakui unsur-unsur kesalehan dalam inovasi-inovasi ibadah, tetapi juga menegaskan bahwa para pelaku inovasi tersebut yang melakukannya dengan tulus berhak memperoleh pahala. Seperti yang saya jelaskan di tempat lain, posisi paradoks Ibn Taymiyyah bersumber dari kesadaran praktis tentang cara umat Islam pada masanya terlibat dalam praktik-praktik ibadah. Ibn Taymiyya menyatakan bahwa: "Tidak diragukan bahwa siapa pun yang melakukan [perayaan-perayaan yang diada-adakan ini], baik karena penafsiran dan ijtihad pribadinya maupun karena ia sekadar mengikuti (muqallid) orang lain, akan memperoleh pahala atas tujuan baiknya dan atas aspek-aspek dari perbuatannya yang sesuai dengan yang halal, dan ia dimaafkan atas aspek-aspek yang termasuk dalam wilayah inovasi, apabila ijtihad atau taqlidnya dapat dimaafkan."
  94. Ukeles 2010, hlm. 320: "Pada saat yang sama ia mengakui bahwa sebagian orang memperingati hari kelahiran Nabi (s) karena keinginan untuk mengekspresikan kecintaan mereka kepada Nabi dan karena itu layak memperoleh pahala besar atas niat baik mereka."
  95. Woodward, Mark (28 October 2010). [Java), Indonesia and Islam (dalam bahasa Inggris). Springer Science & Business Media. hlm. 170. ISBN 9789400700567. Maulid termasuk contoh yang paling sering disebut sebagai inovasi yang terpuji. Pandangan ini bahkan dianut oleh sebagian penentang paling keras terhadap sebagian besar bentuk lain Islam populer. Ibn Taymiyyah, reformis Kurdi yang oleh banyak Islamis Indonesia dan lainnya dianggap sebagai leluhur dan pembimbing spiritual mereka, bersikap lebih lunak dalam kritiknya terhadap Maulid. Pandangannya adalah bahwa mereka yang melaksanakannya dengan niat saleh dan karena kecintaan kepada Nabi Muhammad (s) akan memperoleh pahala atas perbuatan mereka dan diampuni atas dosa bid'ah yang mungkin mereka lakukan."
  96. 1 2 Kaptein 1993, hlm. 59.
  97. Kaptein 1993, hlm. 60.
  98. Kaptein 1993, hlm. 60-61.
  99. Kaptein 1993, hlm. 61.
  100. 1 2 Kaptein 1993, hlm. 62.
  101. 1 2 3 Kaptein 1993, hlm. 63.
  102. Kaptein 1993, hlm. 63-64.
  103. Kaptein 1991.
  104. [(https://news.bbc.co.uk/2/shared/spl/hi/picture_gallery/07/middle_east_egypt0s_biggest_moulid/html/2.stm) "In pictures: Egypt's biggest moulid"]. BBC News. Diakses tanggal 28 February 2016.

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Hagen, Gottfried (2014), "Mawlid (Ottoman)", in Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God (2 vols.), Edited by C. Fitzpatrick and A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO.
  • Malik, Aftab Ahmed (2001). The Broken Chain: Reflections Upon the Neglect of a Tradition. Amal Press. ISBN 0-9540544-0-7.
  • Picken, Gavin (2014), "Mawlid", in Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God (2 vols.), Edited by C. Fitzpatrick and A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO.
  • Tahir-ul-Qadri, Muhammad (2014). Mawlid al-Nabi: Celebration and Permissibility. Minhaj-ul-Quran Publications. ISBN 978-1-908229-14-4.
  • Ukeles, Raquel. "The Sensitive Puritan? Revisiting Ibn Taymiyya's Approach to Law and Spirituality in Light of 20th-century Debates on the Prophet's Birthday (mawlid al-nabī)." Ibn Taymiyya and His Times, ed. Youssef Rapport and Shahab Ahmed, 319–337. Karachi: Oxford University Press, 2010.
  • Katz, Marion Holmes (2007). The Birth of The Prophet Muhammad: Devotional Piety in Sunni Islam. Routledge. ISBN 978-1-135-98394-9.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]