Kota Administratif Cilegon
Kota Administratif Cilegon | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1986–1999 | |||||||||
Status | Kota administratif | ||||||||
Ibu kota | Cilegon | ||||||||
Bahasa yang umum digunakan | |||||||||
Kelompok etnik | Banten — Sunda Banten — Jawa Banten | ||||||||
Agama | Islam (mayoritas) | ||||||||
Sejarah | |||||||||
• Didirikan | 17 September 1986 | ||||||||
• Dibubarkan | 27 April 1999 | ||||||||
Luas | |||||||||
- Total | 17,550 km2 | ||||||||
Populasi | |||||||||
• 1986 | 182,121 jiwa | ||||||||
| |||||||||
Sekarang bagian dari | Kota Cilegon | ||||||||
Kota Administratif Cilegon adalah kota administratif yang pernah ada di Indonesia dengan induk wilayah Serang, Jawa Barat. Sebelum ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, Cilegon merupakan sebuah kawedanan atau wilayah kerja pembantu bupati di Kabupaten Serang. Saat itu, Cilegon menjadi kota administratif keenam di Jawa Barat setelah pembentukan Kota Administratif Depok pada tahun 1982.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Seiring perkembangannya, status Cilegon sebagai kawedanan berubah menjadi kota administratif dengan mencakup tiga kecamatan yang menaunginya, antara lain Cilegon, Ciwandan, dan Pulomerak, serta satu Perwakilan Kecamatan Cilegon, yakni Cibeber.[2] Setelah peresmian Kota Administratif Cilegon, Gubernur Jawa Barat, Yogie Suardi Memet atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Wali Kota Administratif Cilegon pertama, yakni Nurman Suriadinata, sekaligus peletakan batu pertama Balai Kota Cilegon.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Wali Kota Administratif
[sunting | sunting sumber]Kecamatan
[sunting | sunting sumber]Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 bahwa Kota Administratif Cilegon memiliki tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Cilegon, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Pulomerak. Namun, pada 7 Februari 1992, Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber dimekarkan menjadi wilayah kecamatan baru meliputi beberapa desa di Kecamatan Cilegon.
- Kecamatan Cilegon
- Desa Jombang Wetan
- Desa Ciwedus
- Desa Masigit
- Desa Ciwaduk (pusat pemerintahan kecamatan)
- Desa Gedong Dalem
- Desa Panggung Rawi
- Desa Bendungan
- Desa Sukmajaya
- Desa Ketileng
- Desa Bagendung
- Kecamatan Ciwandan
- Kecamatan Pulomerak
- Kecamatan Cibeber
- Desa Cibeber (pusat pemerintahan kecamatan)
- Desa Kedaleman
- Desa Karangasem
- Desa Kalitimbang
- Desa Cikerai
- Desa Bulakan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1986". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Februari 2023.
- ^ Tamin, Feisal (1987). Mimbar Departemen Dalam Negeri. Biro Hubungan Masyarakat Departemen Penerangan Republik Indonesia. hlm. 32–33.