Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1216
Dewan Keamanan PBB
Guinea-Bissau
Tanggal21 Desember 1998
Sidang no.3.958
KodeS/RES/1216 (Dokumen)
TopikSituasi di Guinea-Bissau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 1998. Usai menyatakan prhatian terhadap situasi krisis dan kemanusiaan di Guinea-Bissau, DKPBB menyerukan pembentukan langsung pemerintahan persatuan nasional di Majelis Rakyat Nasional dan mengadakan pemilu pada akhir Maret 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]