Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1212
Dewan Keamanan PBB
Haiti
Tanggal25 November 1998
Sidang no.3.949
KodeS/RES/1212 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar Haiti
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi terkait seputar Haiti yang meliputi Resolusi 1141 (1997), DKPBB memperpanjang mas apenugasan United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) selama setahun berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]