Resolusi 1204 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1204
Dewan Keamanan PBB
Perbatasan antara Sahara Barat dan Mauritania
Tanggal30 Oktober 1998
Sidang no.3.938
KodeS/RES/1204 (Dokumen)
TopikSahara Barat
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1204 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Oktober 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 17 Desember 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]