Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Addbot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 12 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q3191695
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nanggroe Aceh Darussalam +Aceh)
Baris 4: Baris 4:
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura|Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[harafiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura|Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[harafiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.


Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi [[Nanggroe Aceh Darussalam]] disebut juga dengan "sagoe".
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi [[Aceh]] disebut juga dengan "sagoe".


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 2 April 2014 15.47

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Aceh disebut juga dengan "sagoe".

Lihat pula