Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anashir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Anashir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Ref-bio}}
{{Ref-bio}}
{{refimprove}}
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|name = {{PAGENAME}}
|name = {{PAGENAME}}
Baris 30: Baris 31:
|footnotes =
|footnotes =
}}
}}
'''Amir Syamsuddin''' ({{lahirmati|[[Makasar]]|27|5|1946}}) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan [[Patrialis Akbar]]. Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara [[OC Kaligis]] pada [[1979]]. Pada [[1983]] ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.
'''Amir Syamsuddin''' ({{lahirmati|[[Makasar]]|27|5|1946}}) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan [[Patrialis Akbar]].{{fact|date=2011}} Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara [[OC Kaligis]] pada [[1979]]. Pada [[1983]] ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.{{fact|date=2011}}


Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.{{fact|date=2011}}


Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.{{fact|date=2011}}


Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).{{fact|date=2011}}


{{kotak mulai}}
{{kotak mulai}}

Revisi per 20 Oktober 2011 17.33

Amir Syamsuddin
Berkas:Kriminal 20110228-170315.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 28
Mulai menjabat
19 Oktober 2011
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Mei 1946 (umur 77)
Indonesia Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Amir Syamsuddin (lahir 27 Mei 1946) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[butuh rujukan] Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara OC Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.[butuh rujukan]

Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[butuh rujukan]

Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]

Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[butuh rujukan]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Patrialis Akbar
Menteri Hukum dan HAM
19 Oktober 2011 – sekarang
Diteruskan oleh:
Masih menjabat