Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ref-bio}} |
{{Ref-bio}} |
||
{{refimprove}} |
|||
{{Infobox Officeholder |
{{Infobox Officeholder |
||
|name = {{PAGENAME}} |
|name = {{PAGENAME}} |
||
Baris 30: | Baris 31: | ||
|footnotes = |
|footnotes = |
||
}} |
}} |
||
'''Amir Syamsuddin''' ({{lahirmati|[[Makasar]]|27|5|1946}}) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan [[Patrialis Akbar]]. Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara [[OC Kaligis]] pada [[1979]]. Pada [[1983]] ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. |
'''Amir Syamsuddin''' ({{lahirmati|[[Makasar]]|27|5|1946}}) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan [[Patrialis Akbar]].{{fact|date=2011}} Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara [[OC Kaligis]] pada [[1979]]. Pada [[1983]] ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.{{fact|date=2011}} |
||
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik. |
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.{{fact|date=2011}} |
||
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia. |
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.{{fact|date=2011}} |
||
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003). |
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).{{fact|date=2011}} |
||
{{kotak mulai}} |
{{kotak mulai}} |
Revisi per 20 Oktober 2011 17.33
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Amir Syamsuddin | |
---|---|
Berkas:Kriminal 20110228-170315.jpg | |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 28 | |
Mulai menjabat 19 Oktober 2011 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Mei 1946 Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Amir Syamsuddin (lahir 27 Mei 1946) adalah Menteri Hukum dan Ham Indoneisa pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[butuh rujukan] Ia mengawali karir kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara OC Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.[butuh rujukan]
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[butuh rujukan]
Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[butuh rujukan]
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Patrialis Akbar |
Menteri Hukum dan HAM 19 Oktober 2011 – sekarang |
Diteruskan oleh: Masih menjabat |