Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian |
|
Bidang tugas | melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional |
Susunan organisasi | |
Menteri | Suharso Monoarfa |
Sekretaris Kementerian | Teni Widuriyanti, SE, MA [1] |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2][3]
Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden[2] serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Suharso Monoarfa sejak 2019.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejarah pembentukan departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada tahun 1947. Kemudian menjadi Komite Tinjauan Strategi Ekonomi pada 12 Januari 1947 pada April 1947. Perubahan nama ini ditetapkan oleh Dewan Perencanaan Nasional pada 7 Januari 1952, Dewan Perencanaan Ekonomi pada 6 Juni 1956, Dewan Pembangunan Ekonomi pada 24 Agustus 1957, dan Dewan Nasional pada 23 Oktober 1958. Diambil alih oleh Dewan Desain. Pendirian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.[4]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:
- Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kedeputian Bidang Ekonomi;
- Kedeputian Bidang Pengembangan Regional;
- Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Kedeputian Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana;
- Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.[3]