Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 |
Kepala | |
Sandiaga Uno | |
Wakil Kepala | |
Angela Tanoesoedibjo | |
Sekretaris Utama | |
Restog Krisna Kusuma | |
Deputi | |
Riset, Edukasi, dan Pengembangan | Abdur Rohim Boy Berawi |
Akses Permodalan | Fadjar Hutomo |
Infrastruktur | Hari Santosa Sungkari |
Pemasaran | Joshua Puji Mulia Simandjuntak |
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi | Ari Juliano Gema |
Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah | Endah Wahyu Sulistianti |
Alamat kantor pusat | |
Gedung Kementerian BUMN, Lt.15, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta 10110, Indonesia | |
Website | |
www.bekraf.go.id | |
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.[1] Dibentuk sebagai Badan Ekonomi Kreatif, badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 sampai 2014.
Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:
- aplikasi dan game developer,
- arsitektur,
- desain interior,
- desain komunikasi visual,
- desain produk,
- fashion,
- film, animasi, dan video,
- fotografi,
- kriya,
- kuliner,
- musik,
- penerbitan,
- periklanan,
- seni pertunjukan,
- seni rupa, dan
- televisi dan radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.[1]
Organisasi[sunting | sunting sumber]
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
- Deputi Akses Permodalan;
- Deputi Infrastruktur;
- Deputi Pemasaran;
- Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
- Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.[2]
Dukungan[sunting | sunting sumber]
Badan Ekonomi Kreatif pada awal dibentuk tahun 2015 mendapat anggaran sekitar Rp 1 triliun dan akan dipakai untuk membiayai program-program yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi negara.[3]
Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif pada Program Legislasi Nasional 2015-2019. Tujuannya yaitu tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.[4]
Kepala[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ a b "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-07-14. Diakses tanggal 2015-08-25.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-08-24. Diakses tanggal 2015-01-28.
- ^ republika.co.id: Baru Dibentuk, Badan Ekonomi Kreatif Diberi Anggaran Rp 1 Triliun
- ^ ""DPD Sodorkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-11. Diakses tanggal 2016-10-11.